Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Agung Sedayu Bantah Pasang Pagar Laut di Tangerang, Warga Punya Bukti Lain?"

Repelita Jakarta -  Pihak Agung Sedayu Group membantah terlibat dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang. Namun, warga sekitar memiliki kesaksian berbeda. 

"Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut," kata Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group, dalam keterangan tertulis di Jakarta. 

Muannas juga mengklaim bahwa perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut. 

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Heru Mapunca, seorang nelayan Desa Kronjo, Tangerang. Ia mengaku pernah melihat langsung proses pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh sekelompok tukang pada malam hari. 

"Lima unit (truk) tuh konvoi, ada apa nih? Jangan-jangan ada proyek nih kan. Pagi saya lihat, oh iya ternyata bongkaran tuh. Ada tukangnya banyak milih-milihin (bambu)," ujar Heru. 

Ia juga menyatakan bahwa salah satu tukang yang ditemuinya mengakui proyek tersebut merupakan garapan Agung Sedayu. "Mang ini bambu buat apa?" tanyanya kepada tukang tersebut, yang dijawab, "Mau buat pagar di laut." 

Heru mengaku sempat protes karena tidak ada sosialisasi kepada warga. Namun, tukang tersebut menyebut sudah ada koordinasi dengan ketua RT setempat. Menurut Heru, pemasangan pagar dilakukan oleh sepuluh orang tukang dengan menggunakan tiga perahu. 

Pagar laut yang terbuat dari bambu dengan tinggi enam meter itu membentang sepanjang enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut dikabarkan berdampak pada aktivitas nelayan setempat. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian menyegel pagar laut tanpa izin tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

"Kami cek di KKP, tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," kata Pung di Tangerang. 

Ia juga menyebut penyegelan dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Pung menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 20 hari untuk membongkar pagar tersebut. 

"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," tambahnya. 

KKP berkomitmen untuk mendalami kasus ini dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. (*) 

Editor: 91224 R-ID Elok 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved