Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kelima korporasi tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan timah sebagai tersangka. Hari ini diumumkan bahwa perkara ini dalam tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam paparannya saat acara Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kejagung.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun.
"Kerugian tersebut ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. Totalnya saat ini mencapai sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.
Ia menambahkan bahwa sisa kerugian sebesar Rp119 triliun masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kerugian negara yang tersisa sedang dihitung BPKP. Kami akan menindaklanjuti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok