Repelita, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly membantah pemberhentian Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie pada 27 Januari 2020 sebagai upaya untuk mengaburkan jejak tersangka DPO KPK, Harun Masiku. Yassona menjelaskan bahwa terdapat delay time dalam pemrosesan data perlintasan karena pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian yang menyebabkan data kepulangan Harun Masiku tidak tersambung langsung ke sistem data perlintasan.
"HM keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari 2020, dan kembali tanggal 7 Januari 2020, HM belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga perlintasan HM adalah sah secara hukum," kata Yassona.
Yassona menambahkan bahwa pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan (WS) terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dan Harun Masiku baru ditetapkan sebagai tersangka. Pada 13 Januari 2020, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengungkapkan bahwa Harun Masiku masih di luar negeri berdasarkan pengecekan data imigrasi yang tidak mencatatkan kembali kedatangan Harun ke Indonesia.
"Pada 13 Januari 2020 itu, KPK mencekal HM ke luar negeri," kata Yassona.
Setelah pemberitaan Tempo pada 16 Januari 2020 yang mengungkapkan bukti CCTV bahwa Harun Masiku telah berada di Indonesia, Yassona memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk memeriksa data perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Harun Masiku telah kembali pada 7 Januari 2020, tetapi terjadi keterlambatan dalam pemrosesan data.
"Dari pemeriksaan data di PC counter Imigrasi di Terminal 2-F Bandara Soetta, ternyata HM sudah masuk Indonesia pada 7 Januari, tetapi terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan karena ada pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian," jelas Yassona.
Hasil temuan Tim Gabungan Independen yang dibentuk oleh Yassona mengungkapkan bahwa data perlintasan Harun Masiku tidak terkirim ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi URL. Akibatnya, data kedatangan Harun baru tercatat pada 19 Januari 2020, 12 hari setelah ia tiba di Jakarta.
"Data tidak terkirim ke server lokal dan selanjutnya tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi akibat adanya kesalahan konfigurasi URL," kata Yassona.
Yassona menegaskan bahwa menonaktifkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sistem dan Teknologi Imigrasi bukanlah untuk menutupi jejak Harun Masiku, tetapi untuk memastikan independensi dan objektivitas dalam pengusutan kasus ini.
"Jadi alasan Menteri Hukum dan HAM menonaktifkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sistem dan Teknologi Imigrasi bukan karena ingin mengaburkan jejak HM, tapi untuk menjamin independensi dan objektivitas tim yang melakukan pengusutan," ungkap Yassona.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok