Jakarta, 11 Desember 2024 - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/12). Keduanya telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya, menyatakan bahwa para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Selain Ita dan Alwin, dua individu lain, yaitu Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Kota Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga meminta penundaan pemeriksaan.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang untuk periode 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode yang sama.
Mereka telah masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan.
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan barang bukti. Berbagai barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, serta uang pecahan rupiah dan euro.
Dalam proses hukum ini, Ita mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Perkara dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini akan diperiksa oleh hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok