Repelita Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Vonis tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Hukuman tersebut dianggap tidak proporsional dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang juga seorang advokat, Affandi Affan, SH, MH, CTA, menilai bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya keberpihakan pada pemberantasan korupsi, terutama ketika vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak buruk yang dirasakan negara dan rakyat. Vonis 6,5 tahun ini tidak mencerminkan keadilan publik,” ujar Affandi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, namun hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan alasan tertentu. Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Affandi memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung yang telah mengajukan banding atas putusan ini.
“Saya mendukung langkah Kejaksaan Agung yang telah mengajukan banding. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan. Kita harus menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih memiliki keberanian untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Affandi juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi berskala besar merupakan ujian penting bagi keberlangsungan reformasi hukum di Indonesia. Hukuman ringan hanya akan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Netizen turut memberikan tanggapan. Pengguna Twitter @korupsi_sia2 menulis, “Hukuman ringan untuk kasus sebesar ini jelas merugikan rakyat, hukum harus lebih tegas.”
Kejaksaan Agung diharapkan dapat meyakinkan pengadilan dalam proses banding, sehingga hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok