Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

 Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans

Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Media sosial dihebohkan oleh video viral yang menunjukkan sikap teladan iring-iringan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang memberi jalan kepada ambulans di Jakarta.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, tepatnya di depan Halte TransJakarta Cawang Sentral. Dalam video tersebut, mobil Maung Garuda Limousine berpelat “RI 1” terlihat menepi untuk memberikan ruang kepada ambulans yang sedang melaju dengan sirene menyala.

Unggahan video ini langsung mendapat respons positif dari netizen. Banyak yang memuji tindakan Presiden Prabowo yang memprioritaskan kendaraan darurat. Salah satu komentar menyebut, "Hebat, iring-iringan Presiden Prabowo saja ngalah. Ada pejabat lain sekelas Bupati yang malah tidak mau memberi jalan." Komentar lain menambahkan, "Mantap! Orang nomor satu di Indonesia tahu mana yang lebih prioritas. Ini contoh untuk pejabat lain."

Tindakan Presiden Prabowo ini dianggap mencerminkan pemahaman terhadap pentingnya mendahulukan kendaraan darurat, terutama ambulans yang membawa pasien dalam kondisi kritis.

Fenomena ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan prioritas di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional sebagai tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan.

Tindakan Presiden ini tidak hanya menjadi contoh yang baik, tetapi juga mengingatkan pentingnya menaati peraturan lalu lintas yang telah diatur demi keselamatan bersama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved