Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 - Seorang karyawati toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, mengalami penganiayaan sadis oleh anak bosnya hingga menimbulkan sejumlah luka di wajahnya. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, di toko tempat korban bekerja.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menyatakan bahwa kasus ini masih ditangani dan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Pelaku dalam kasus ini bernama George Sugama Halim (GSH), sedangkan korban berinisial DA (19).
"Kami koordinasi dengan penyidik. Kita sudah meminta keterangan dari empat orang, termasuk terlapor," ujar AKP Lina Yuliana, Minggu, 15 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika GSH memerintahkan DA untuk membawakan makanan yang dipesan secara online ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena merasa tidak nyaman dengan perilaku kasar pelaku, yang bukan merupakan tugasnya sebagai karyawati toko roti.
Korban sebelumnya juga pernah mengikuti perintah GSH tetapi sering mendapatkan kekerasan saat mengantar makanan ke kamar pelaku. Melihat perintahnya tidak dituruti, GSH marah dan mendatangi korban di toko. Tanpa ampun, GSH melemparkan kursi ke arah korban.
Selain itu, GSH juga melemparkan mesin Electronic Data Capture (EDC) dan pajangan patung, yang menyebabkan korban mengalami luka di kepala. Rekan korban yang berada di lokasi tidak dapat membantu, lantaran takut dengan tindakan agresif pelaku.
Orang tua pelaku yang juga berada di toko sempat berupaya menyelamatkan korban, tetapi GSH tetap melanjutkan penganiayaan dengan melempari korban menggunakan berbagai benda yang ada di toko.
Korban mengalami pendarahan di kepala, serta memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang. Ia kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, didampingi saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. Korban DA juga telah melakukan visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan hasil visum diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok