Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 - Aksi penganiayaan yang dilakukan GSH, anak pemilik toko roti, terhadap D, karyawati di kawasan Cakung, Jakarta Timur, menjadi viral di media sosial. Video penganiayaan tersebut memicu reaksi keras dari warganet yang mengecam tindakan GSH.
Dalam unggahan akun Instagram @jktinfo, warganet mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap GSH. Berbagai komentar negatif disampaikan, menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Sejumlah komentar menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk kekerasan di dunia kerja. Pengguna akun @adzanabs menyatakan bahwa status anak bos tidak boleh menjadi alasan untuk kebal hukum. Sementara itu, akun @sykbnygi meminta masyarakat untuk memberikan rating satu bintang di Google Maps untuk toko roti bernama Lindayes Cake & Bakery.
Warganet juga meminta agar tindakan GSH tidak dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Komentar dari akun @noviantisukari menegaskan bahwa tindakan seperti ini harus diberi hukuman yang seharusnya tanpa perdamaian. Beberapa komentar lainnya juga menyerukan solidaritas kepada korban D.
Kasus ini bukan yang pertama kali dialami D. Sebelumnya, D pernah mengalami kejadian di mana GSH melempar barang ke arah korban. Bahkan, GSH pernah meminta D untuk mengirimkan foto roti yang tidak layak dijual di toko, yang kemudian diiringi dengan kekerasan.
Unit Reskrim Polsek Cakung kini sedang menindaklanjuti kasus ini. AKP Lina Yuliana, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah D menolak permintaan GSH untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi. Penolakan ini membuat GSH marah, yang kemudian berujung pada penganiayaan.
GSH marah hingga mengambil kursi dari toko yang kemudian dilemparkan ke arah kepala dan bahu korban. Polisi terus mendalami kejadian ini untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai keadilan.
Dengan viralnya video ini, masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan, tanpa pandang bulu. Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak pekerja dan penegakan keadilan dalam dunia kerja.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok