Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Video Mesra Pejabat OKU Selatan dengan Pelakor Bertebaran di Medsos, Istri Sah Kesal Kasusnya Malah SP3 oleh Polisi

 

Repelita, Jakarta - Sosok Jos Akhmerman, seorang PNS di OKU Selatan, dituding terlibat dalam perselingkuhan dengan pelakor oleh istrinya, Yunita Tri Kumalasari. Bahkan, pelakor yang berinisial MZ berani mengunggah video mesra bersama oknum pejabat tersebut di media sosial, yang kemudian viral.

Kasus ini menjadi perbincangan setelah istri sah Jos Akhmerman memposting bukti perselingkuhan suaminya di akun Instagram pribadinya, yang kemudian dibagikan ulang oleh netizen. Salah satu bukti adalah video mesra yang diambil di sebuah tempat gym, di mana Jos Akhmerman tampak bermesraan dengan selingkuhannya.

Yunita Tri Kumalasari mengungkapkan bahwa ia mengetahui perselingkuhan tersebut setelah menerima pesan dari akun Instagram palsu yang memberitahukan bahwa suaminya dan pelakor berinisial M sedang berada di sebuah hotel di Jakarta. Ia pun menulis, "Pada tanggal 13 November saya menerima pesan pribadi (DM) di Instagram saya dari yang memberitahu melalui akun fake. Beliau share semua perbuatan perempuan itu di Jakarta, kebetulan suami saya itu juga ada di Jakarta."

Pejabat yang dikenal sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) tersebut, Jos Akhmerman, menanggapi hal ini dengan enggan memberikan komentar. Ia tidak banyak berbicara ketika dikonfirmasi mengenai tudingan perselingkuhan tersebut.

Di sisi lain, Polrestabes Palembang menghentikan penyelidikan terhadap dugaan perselingkuhan tersebut. Hal ini membuat istri sah Jos Akhmerman, Yunita Tri Kumalasari, merasa kecewa. Melalui kuasa hukumnya, Mardiana Sitorus, Yunita menyatakan kekecewaannya terhadap penghentian penyelidikan yang dianggap prematur. "Bukti sudah kita berikan, bukti sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yang disebarluaskan pelakor," jelasnya.

Yunita juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan penghentian penyelidikan ini ke Mabes Polri. Ia menilai bahwa penghentian penyelidikan ini melanggar prosedur yang benar dan menyebut bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan kepada publik tidak seharusnya terjadi. "Apa yang disampaikan kapolres di media itu sudah mencederai maladministrasi prosedur penyelidikan. Produk negara kenapa bisa keluar," ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved