Repelita Jakarta - Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK terus menuai respons dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pegiat media sosial, Bachrum Achmadi, yang menyiratkan potensi memanasnya situasi politik jika PDIP memilih untuk membongkar isu ijazah palsu.
"Kalau aja PDIP bongkar soal isu ijazah palsu, kelar ini perang!," cuit Bachrum melalui aplikasi X pada 25 Desember 2024. Pernyataan ini menambah spekulasi publik, terutama terkait dengan isu ijazah palsu yang sempat menjadi perbincangan hangat, yakni ijazah Presiden Jokowi.
Bachrum tampaknya mengindikasikan bahwa PDIP memiliki potensi senjata politik yang bisa digunakan dalam perang dingin ini, jika memang mereka memutuskan untuk membongkar ijazah palsu tersebut.
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, juga mengungkapkan keyakinannya bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi adalah palsu. Dokter Tifa, yang merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa ijazah Jokowi tidak memenuhi tradisi penulisan nama lulusannya yang khas di UGM. "Heran saja, lulusan dengan nama Joko Widodo, mengapa ditulis namanya secara sembarangan," ujarnya dalam keterangannya pada 10 Oktober 2022.
Namun, UGM sendiri telah menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, yang dikeluarkan pada 5 November 1985 dan ditandatangani oleh Dekan UGM serta Rektor UGM. Meski demikian, Jokowi masih menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2014 dan 2019.
Sementara itu, KPK menyatakan akan memverifikasi penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa mereka akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai informasi tersebut.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait Hasto dikeluarkan pada 23 Desember 2024, dan nama Hasto tercatat dalam dokumen tersebut. Sprindik ini diyakini ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok