Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terungkap! Polisi Bongkar 'Tipu Muslihat' Agus Buntung, Pria Tanpa Tangan Perkosa 2 Gadis, Ternyata Ini Caranya

 

Polda NTB Ungkap Modus Agus Buntung, Tersangka Pemerkosaan Dua Mahasiswi

2 Desember 2024, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap modus kejahatan Agus (21), pria difabel yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap dua mahasiswi.

Modus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam keterangan yang diberikan oleh penyidik, Agus Buntung diketahui telah menggunakan tipu muslihat untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Agus mengancam akan membongkar aib masa lalu para korban kepada orang tua mereka jika tidak menuruti keinginan pelaku. Ancaman ini membuat korban terpaksa melakukan hubungan seksual dengan Agus.

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban," ujar keterangan Polda NTB.

Selain itu, AKBP Ni Made Pudjawati mengungkapkan adanya tekanan emosional dari pelaku yang membuat korban merasa takut dan tidak bisa menolak tindakan tidak senonoh tersebut.

Meskipun Agus merupakan seorang disabilitas yang tidak memiliki tangan, polisi tetap menetapkan dia sebagai tersangka. "Pelaku menggerakkan korban dengan ancaman yang membuat korban tidak bisa menolak," tambah AKBP Ni Made Pudjawati.

Penyidik telah mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk dua alat bukti fisik dan lima saksi yang menguatkan tuduhan terhadap Agus. Para saksi tersebut antara lain perempuan berinisial AA (teman korban), IWK (penjaga homestay), JBI (korban lainnya), LA (saksi yang hampir menjadi korban), dan Y (teman korban).

Kasus ini sempat viral pada akhir November 2024, dengan banyak orang yang merasa terkejut atas tuduhan terhadap Agus, mengingat kondisinya yang terbatas. Namun, Polda NTB mengungkapkan bahwa Agus dijadikan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

Agus Buntung, yang sebelumnya sempat membantah tuduhan tersebut, mengklaim tidak mungkin melakukan pemerkosaan karena kondisinya yang terbatas. "Saya tidak bisa membuka baju dan celana saya sendiri, jadi bagaimana bisa saya melakukan pemerkosaan?" ujar Agus.

Namun, pihak kepolisian telah menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga unsur paksaan emosional yang membuat korban terpaksa melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

Agus saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan tahanan rumah. Polda NTB terus melanjutkan penyidikan terkait kasus ini.

Editor: Elok R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved