Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tak Kaget Kini Tersangka KPK, Novel Baswedan Sebut Gagalnya OTT Harun Masiku dan Hasto PDIP Gegara Ulah Firli Bahuri


Repelita Jakarta - Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, mengungkapkan bahwa dia tidak terkejut dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Novel menganggap Hasto memang sudah lama menjadi target dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang kini masih buron.

Novel menambahkan bahwa kegagalan dalam menangkap Harun Masiku dan Hasto pada Januari 2020 lalu merupakan akibat dari bocornya informasi tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ia menyebut nama Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang dianggapnya bertanggung jawab atas kebocoran informasi tersebut.

"Bila diteliti lebih cermat lagi, bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkapan terhadap Wahyu Setiawan dalam OTT di bandara, tiba-tiba ada Pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat pernyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," ujar Novel, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Novel menjelaskan bahwa bocornya informasi operasi tersebut membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil melarikan diri. "Petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan Pimpinan KPK saat itu yang 'membocorkan' ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka," imbuhnya.

Tak hanya itu, Novel juga mengungkapkan bahwa pimpinan KPK era Firli sempat menolak untuk melanjutkan proses gelar perkara terhadap Hasto. "Kemudian saat proses pelaporan penyelidik kepada pimpinan dalam forum ekspose, pimpinan Firli dan kawan-kawan menolak proses terhadap Hasto, lalu meminta agar hal itu baru dilakukan setelah Harun Masiku tertangkap dulu tetapi pimpinan justru tidak ada kesungguhan untuk menangkap Harun Masiku," kata Novel.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto sebagai tersangka juga terkait dengan kasus perintangan penyidikan, di mana ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri pada Januari 2020.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan staf pribadinya untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Juni 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini diumumkan melalui sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved