Repelita Jakarta - Psikolog Lita Gading mengungkapkan kekesalannya terhadap vonis hukuman yang diterima suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terkait kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.
Lita Gading menyatakan keberatannya melalui akun TikTok-nya atas vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
"Ini gimana mau efek jera, ya? Ke mana lah keadilan negeri ini? Masa orang yang sudah ambil banyak uang negara, (hukumannya) cuma 6,5 tahun?" ujar Lita Gading.
Lita Gading berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis tidak akan menimbulkan efek takut terhadap pelaku korupsi lainnya.
"Gimana orang mau takut akan korupsi kalau caranya kayak begini, hukumannya cetek (alias) dangkal," kata Lita Gading.
Ia juga menyebutkan dugaan adanya uang pelicin yang membuat hakim meringankan vonis Harvey Moeis.
"Ya Tuhan, gimana ini penegakan hukum di Indonesia ini? Berbicara tentang hukum di negeri Konoha ini, tergantung uang. Kalau uangnya lebih banyak, hukumannya lebih sedikit," ucap Lita Gading.
Cuplikan video komentar Lita Gading soal vonis Harvey Moeis tersebut mendapat perhatian hingga 8.630 tayangan.
"Harvey Moeis 6,5 tahun? What?" tulis akun TikTok @litagading5.
Beberapa warganet pun memberikan respons serupa.
"Benar-benar lawak hukum di negeri kita," tulis seorang warganet.
"Bisa-bisa pejabat korupsi semua," kata warganet lainnya.
"Sedih ya kalau lihat hukum di Indonesia seperti ini, mau dibawa ke mana negeri kita ini," komentar warganet yang lain. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok