Jakarta, 11 Desember 2024 - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menghadapi ancaman gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat kendala aturan dalam Pasal 158 UU Pilkada.
Pasal 158 huruf C dalam UU Pilkada menyebutkan bahwa peserta Pilkada di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta dapat mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.
Dalam konteks Pilgub Jakarta 2024, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 8.214.007 orang, yang berarti Pilgub Jakarta tunduk pada ketentuan Pasal 158 huruf C tersebut.
Namun, selisih suara antara Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno mencapai sekitar 10 persen. Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen, sedangkan Pramono-Rano mendapatkan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Pada rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024, KPU Jakarta menetapkan Pramono-Rano sebagai pemenang. Dalam rapat tersebut, saksi dari kubu RIDO memilih walk out setelah menyampaikan beberapa catatan keberatan, salah satunya mengenai ketidakse profesionalan KPU dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pemilu.
Kubu RIDO berencana menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK sebagai langkah hukum. Akan tetapi, peneliti dari Perludem, Haykal, menyatakan bahwa berdasarkan aturan yang ada, selisih suara sebesar 10 persen membuat RIDO tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke MK.
Haykal mengatakan bahwa upaya kubu RIDO bukan bertujuan untuk membatalkan kemenangan Pramono-Rano sepenuhnya, tetapi untuk memaksa Pilgub Jakarta berlangsung dalam dua putaran.
Menurutnya, ada potensi jika suara Pramono-Rano berkurang di bawah 50 persen, hal itu dapat menyebabkan pemilihan putaran kedua. Dengan kata lain, peluang itu muncul jika MK memutuskan untuk membatalkan sebagian suara atau ketetapan yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta.
Nasib gugatan ini akan bergantung pada pertimbangan hakim konstitusi. MK nantinya akan mengevaluasi semua dalil yang diajukan oleh kubu RIDO sebagai pemohon.
Haykal menyatakan bahwa keputusan MK akan mempertimbangkan apakah ada potensi untuk membatalkan penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok