Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyatakan siap pasang badan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap. Hasto kini telah dijadikan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bermuatan politis dan menegaskan bahwa pengembangan kasus ini merupakan upaya murni dalam penegakan hukum. "Ya, kami murni melakukan proses penegakan hukum saja," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah dimulai pada era KPK di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango. "Kami hanya melanjutkan pekerjaan yang sudah dimulai," ujar Setyo, menambahkan bahwa proses penetapan dan pengumuman status hukum Hasto adalah kelanjutan dari tugas yang sudah dilakukan sebelumnya.
KPK secara resmi mengumumkan bahwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, telah menjadi tersangka dalam kasus suap ini. Setyo menjelaskan bahwa Hasto terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku untuk memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019. "Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," jelas Setyo.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang merupakan politikus PDIP. Yasonna mengaku telah memberikan keterangan mengenai surat yang dikirimkan dari DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. "Kapasitas saya sebagai Ketua DPP, ada surat saya kirim ke KPU untuk permintaan fatwa ke Mahkamah Agung," kata Yasonna.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok