Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Berlapis oleh KPK, Perkara Suap dan Perintangan Penyidikan

 

Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini sebelumnya melibatkan buronan Harun Masiku. Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK menyatakan bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto.

Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, melalui perantara Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponsel di dalam air serta melarikan diri.

Lebih lanjut, pada 6 Juni 2024, Hasto dikatakan memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, dan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap peran semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved