Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sekda Batanghari Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Batu Bara


Repelita, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi tambang batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp 500 juta. Korban dalam kasus ini adalah Heriyanto, seorang warga Mersam, Kabupaten Batanghari, yang melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polda Jambi pada Juni 2024.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penyelidikan, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Muhammad Azan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Senin, 23 Desember 2024.


"Kami menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN. MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember kemarin," ujar Kombes Andri pada Selasa (24/12/2024).

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban. Korban, yang tertarik dengan penawaran tersebut, menginvestasikan uang sebesar Rp 500 juta. Namun, setelah dilakukan pengecekan, investasi tersebut ternyata tidak ada.

"Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Muhammad Azan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 27 Desember 2024 mendatang di Direktorat Reskrimum Polda Jambi," tambah Andri.

Penyidik berharap agar Muhammad Azan dapat hadir pada pemanggilan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved