Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sadis! Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi 15 Bulan di Depok, Kesal Korban Nangis Terus

 Sadis! Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi 15 Bulan di Depok, Kesal Korban Nangis Terus

Pengasuh Daycare KIDDY Space di Depok Tega Siram Air Panas ke Bayi

Depok, 4 Desember 2024 – Seftyana (35), seorang pengasuh di daycare KIDDY Space yang berlokasi di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tega menyiram air panas ke tubuh balita berusia 15 bulan, berinisial KCB. Kejadian itu terjadi pada Senin (2/12/2024).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan keji ini disebabkan oleh kekesalan terhadap korban yang terus menangis setelah buang air besar. Pada saat itu, tersangka sedang merebus air panas. "Ya kesel aja karena anaknya nangis terus," kata Arya.

Tersangka kemudian mengambil gayung berisi air panas yang sedang direbus dan menyiramkan air panas ke tubuh korban sebanyak dua kali. Setelah menyadari kondisi kulit korban yang melepuh, tersangka mencoba menenangkan situasi dengan menyiramkan air dingin ke tubuh korban.

Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa korban baru lima bulan dititipkan oleh orang tuanya di daycare tersebut. Sementara itu, Seftyana telah bekerja sebagai pengasuh di daycare KIDDY Space selama satu tahun, namun tidak memiliki sertifikasi sebagai pengasuh anak.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa daycare KIDDY Space beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar secara resmi. Arya mengingatkan bahwa tempat penitipan anak harus memiliki izin dan pengasuhnya harus memiliki sertifikasi yang sah. "Pengasuh di daycare harus memiliki sertifikasi dan psikologinya juga harus teruji agar tidak terjadi kejadian seperti ini," jelasnya.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, dengan kondisi kulit yang mengelupas parah pada punggung, leher, tangan, dan telinga. Seftyana dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved