Repelita, Jakarta, 12 Desember 2024 – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terlihat dari ketidakhadiran tim RIDO untuk mendaftarkan gugatan di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran.
Sesuai dengan ketentuan, RIDO memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi pada Minggu (8/12).
Rabu (11/12) menjadi batas waktu terakhir bagi RIDO untuk menggugat hasil tersebut, namun hingga pukul 23.59 WIB, tim RIDO tidak terlihat mendaftarkan gugatan. Hingga Kamis (12/12) pagi, pihak RIDO belum memberikan penjelasan mengenai alasan batalnya gugatan tersebut.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari MK terkait tidak adanya gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Setelah itu, KPU Jakarta akan menetapkan pemenang Pilkada Jakarta 2024. "Penetapan calon terpilih nunggu MK," kata Wahyu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU DKI Jakarta, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, memperoleh 2.183.239 suara (50,07%) dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Berikut rincian hasil Pilkada Jakarta 2024:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok