Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rieke 'Oneng' Dipanggil MKD Gegera Tolak PPN 12 Persen, PDIP: Sangat Bahaya, Menggunting Lidah Anggotanya

 Rieke Diah Pitaloka. (Instagram/riekediahp)

Repelita Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengkritisi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memanggil Anggota DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan itu dilakukan setelah adanya laporan yang menyebut Rieke memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Deddy menilai bahwa tindakan MKD tersebut akan berdampak negatif terhadap daya kritis anggota DPR dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. "Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR," ujar Deddy.

Deddy menjelaskan bahwa fungsi DPR adalah untuk melakukan check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan, dan tugas anggota DPR adalah menyuarakan aspirasi masyarakat. "Yang harusnya dipermasalahkan adalah kalau Anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat. Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah Anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa parlemen berasal dari kata "parle" yang artinya berbicara. "Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?" tambah Deddy.

Deddy mengingatkan bahwa MKD seharusnya berfungsi untuk melindungi kebebasan anggota DPR dalam berbicara, bukan malah mengekang atau menghukum. "Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," kata Deddy. Ia juga menambahkan bahwa apabila setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan, maka lembaga DPR berisiko hanya menjadi stempel bagi kekuasaan.

Rieke Diah Pitaloka, yang sebelumnya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap memprovokasi menolak kebijakan PPN 12 persen, menerima surat pemanggilan dari MKD. Surat tersebut terdaftar dengan nomor 743/PW.09/12/2024 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2024.

Rieke diadukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, terkait unggahan di media sosial yang dianggap mengajak atau memprovokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved