Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 - George Sugama Halim, anak dari seorang pengusaha toko roti di Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati bernama Dwi. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada awak media.
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menahan tersangka karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Penangkapan George dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari. Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menemukan keberadaan tersangka setelah melakukan pencarian intensif.
“Proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku ditemukan di kamar hotel bersama seorang pria lain,” ujar Ade Ary.
Saat ditangkap, George tidak memberikan perlawanan dan terlihat baru saja bangun tidur. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi beberapa unit kepolisian.
“Tim gabungan bekerja sama untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Wira.
Setelah ditangkap, George langsung digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa proses pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk menggali detail kasus ini lebih dalam.
Polisi masih terus mendalami motif dan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan keluarga pengusaha terkenal di Jakarta Timur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok