Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Nama Hasto Kristiyanto menjadi perbincangan publik setelah informasi menyebutkan bahwa Sekjen PDIP tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap buronan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto dikenal sebagai tokoh penting dalam perjalanan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pria kelahiran Yogyakarta, 7 Juli 1966, ini adalah sosok di balik berbagai strategi besar PDIP yang membawa kemenangan dalam sejumlah agenda politik nasional.
Kariernya dimulai sejak menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Hasto menyelesaikan studi Teknik Kimia pada tahun 1991 dan aktif sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM. Aktivitas ini menjadi awal mula pembentukan dirinya sebagai seorang politikus yang berpengaruh.
Hasto juga melanjutkan pendidikan di Prasetya Mulya Business School Jakarta pada 1997-2000 untuk memperdalam ilmu bisnis. Pendidikan tersebut membekalinya dengan keterampilan manajemen yang mendukung perjalanan kariernya di politik dan bisnis.
Hasto Kristiyanto memulai langkah politiknya pada tahun 2002 ketika bergabung dengan PDIP sebagai Wakil Sekretaris Bidang II Media Massa dan Penggalangan. Pada Pemilu 2004, ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur dan bertugas di Komisi VI yang menangani perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Meski tidak terpilih kembali pada Pemilu 2009, Hasto tetap aktif di PDIP. Ia memimpin pelatihan kader dan mengoordinasikan tim juru bicara untuk pemenangan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014. Dedikasinya membuat Hasto diangkat menjadi Sekretaris Jenderal PDIP pada 2015.
Sebagai Sekjen, Hasto memegang peran strategis dalam membangun soliditas partai. Di bawah kepemimpinannya, PDIP berhasil mempertahankan posisi sebagai partai pemenang Pemilu 2019. Ia juga rutin memberikan pendidikan politik kepada kader partai untuk memastikan mereka memiliki kapasitas yang mumpuni.
Hasto Kristiyanto kini menghadapi status hukum setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024.
Dalam sprindik tersebut, Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto.
Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan KPK dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara. Kasus ini mencuat setelah Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, Wahyu telah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok