Repelita Jakarta - Pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, dinilai dapat memperlancar proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Agus Raharjo, mengatakan bahwa keterangan dari Yasonna diperlukan oleh KPK sehingga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Nah, yang perlu dikulik KPK adalah peran Yasonna dalam kasus tersebut pada saat beliau sebagai menteri. Apakah benar pada saat itu beliau tidak mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku? Begitu kan yang beredar,” kata Prof. Agus.
Ia menambahkan bahwa KPK juga perlu menyelidiki lebih lanjut latar belakang hubungan antara Yasonna dan Harun Masiku yang sama-sama kader PDI Perjuangan terkait kasus tersebut.
“KPK harus menelusuri keterkaitan itu, meskipun sebenarnya sudah jelas dan terang benderang ada keterkaitan,” ujarnya.
Menurut Agus, KPK perlu memastikan apakah pernah mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku dan apakah perintah tersebut telah dilaksanakan oleh Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu.
Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, Yasonna memiliki wewenang untuk mengeluarkan pencegahan terhadap seseorang atas perintah Ketua KPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika jawabannya adalah ‘ya’, maka pencegahan Yasonna ke luar negeri merupakan hal yang logis untuk membuat terang kasus Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Larangan ini berlaku selama enam bulan untuk mendukung proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa larangan bepergian keluar negeri ini dikeluarkan karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan dugaan korupsi.
"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Tessa.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan terhadap Harun Masiku berjalan lancar. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok