Repelita Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan kegeramannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Meskipun tidak menyebutkan nama secara spesifik, pernyataan ini muncul setelah kasus Harvey Moeis menjadi sorotan publik.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, dengan denda dan uang pengganti yang sama, tetapi dengan masa kurungan pengganti yang lebih ringan.
Prabowo menekankan pentingnya peran hakim dalam memberikan efek jera kepada koruptor.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliun, ya semua unsur, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo dalam pernyataannya Senin, 30 Desember 2024.
Menurutnya, masyarakat Indonesia kini semakin sadar dan memahami hukum.
"Oleh karena itu, vonis ringan terhadap koruptor dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," tambahnya.
Selain itu, Prabowo mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa bagi koruptor selama menjalani hukuman.
Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memastikan bahwa para terpidana korupsi tidak mendapatkan fasilitas mewah di dalam penjara.
Pernyataan tegas Prabowo ini diharapkan dapat mendorong penegak hukum, khususnya hakim, untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok