Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Admin akun media sosial Partai Gerindra menjadi sorotan setelah membalas komentar netizen di TikTok terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kritik terhadap pernyataan admin tersebut ramai dilontarkan publik karena dinilai tidak relevan dan kurang memahami konteks.
Dalam komentarnya, admin akun Gerindra menyatakan bahwa bahan pokok tidak termasuk yang terkena dampak kenaikan pajak. Selain itu, ia juga menyebut bahwa pemerintah telah memberikan keringanan dengan tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) bagi individu yang memiliki gaji di bawah 10 juta.
"Komentar pertama: a) Definisi yang dikecualikan dari PPN masih simpang siur. Kaya beras 'premium' itu yang mana? b) Minyak goreng juga mana yang dibebaskan dan mana yang enggak? c) Bahan pokok apa saja? Sabun, shampoo aja kena juga tuh PPN naik," ujar salah satu netizen.
Publik juga mengkritik bahwa pernyataan admin Gerindra yang membahas PPh dianggap tidak relevan dengan topik PPN. Salah satu netizen menambahkan bahwa kenaikan PPN berdampak langsung pada setiap barang yang dibeli, yang terlihat pada struk belanja di supermarket. Komentar ini menunjukkan ketidakpahaman admin dalam membedakan antara PPh dan PPN.
"Komen kedua: Yang lagi dibahas kan PPN, bukan PPh. Iya betul kalau pajak penghasilan ada batas PTKP. Tapi kan ini pajak yang dikenakan ke tiap item. Kalau belanja di supermarket tuh ada kan di struk pajak. Nah yang itu yang dinaikin. Emang kalau belanja di supermarket mereka tahu penghasilan yang belanja?" tulis seorang pengguna media sosial.
Selain itu, beberapa netizen menyoroti klaim bahwa bahan pokok tidak terkena dampak kenaikan PPN. Mereka mengingatkan bahwa jasa penggilingan padi, transportasi, dan faktor produksi lain yang mendukung bahan pokok ikut dikenakan PPN, sehingga memengaruhi harga bahan pokok secara keseluruhan.
"Kok bisa klaim ‘bahan pokok’ gak termasuk yang kena dampak kenaikan pajak? Padahal jasa penggilingan padi, transportasi, dan apapun hal yang menjadi faktor produksi bahan pokok kena PPN. Yakali harga bahan pokok nggak ada penyesuaian?" ujar seorang netizen.
Kesalahan lainnya adalah klaim bahwa gaji di bawah 10 juta tidak dikenakan PPh. Beberapa netizen membantah pernyataan tersebut dengan menyebut bahwa batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah 4,5 juta, bukan 10 juta.
"Setau saya terakhir bukan gaji di bawah 10 juta, tapi 4,5 juta. CMIIW," tulis seorang netizen.
Pernyataan admin akun Gerindra ini memicu perdebatan di media sosial, dengan banyak pihak menyayangkan komentar yang dianggap tidak akurat dan kurang relevan dengan isu kenaikan PPN.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok