Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Minta PDIP Jangan Playing Victim Usai Hasto Tersangka: Buktikan Saja di Pengadilan

 

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, meminta PDI Perjuangan tidak terus menyuarakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan politisasi dan kriminalisasi.

Hudi menyebut bahwa pernyataan PDIP terkait hal tersebut justru memperkeruh suasana.

“Kalau sudah ada dugaan yang kuat, misalnya KPK memiliki alat bukti untuk menetapkan tersangka, ya segera ditetapkan. Bagi yang keberatan ditetapkan tersangka, kan masih ada jalur hukum melalui praperadilan,” kata Hudi.

Dia juga mengingatkan agar partai tidak memperkeruh suasana dengan menganggap bahwa penetapan tersangka adalah politisasi atau kriminalisasi. “Jangan anggap politisasi atau dikriminalisasi, nggak elegan,” tambahnya.

Menurut Hudi, PDIP dapat menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka melalui jalur hukum, yaitu dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri.

“Dengan membuat statement seperti itu, dipolitisasi, dikriminalisasi, itu juga sudah mempolitisasi. Jadi, nggak elegan, nggak bagus kalau ada mereka berbicara penetapan tersangka, pencekalan karena dipolitisasi atau dikriminalisasi. Buktikan saja di pengadilan,” tegas Hudi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang juga melibatkan Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (24/12/2024).

Setyo menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Setyo mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.

Pada Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

KPK kemudian menerbitkan sprindik baru untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved