Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Diusulkan jadi Tersangka Sejak 2020,Tapi Ditolak Pimpinan KPK

 Novel Baswedan (YouTube Novel Baswedan)

Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Novel menyatakan bahwa sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK sejak tahun 2020, karena sudah ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Menurut Novel, usulan penyidik untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka saat itu terkendala oleh pimpinan KPK yang meminta agar Harun Masiku ditangkap terlebih dahulu. "Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ungkap Novel dalam keterangannya.

Novel juga mengkritik pimpinan KPK sebelumnya yang dinilai tidak maksimal dalam menangani kasus ini, yang menyebabkan penanganan kasus berlangsung lambat dan menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan penetapan tersangka Hasto baru dilakukan sekarang, setelah pihaknya memperoleh bukti yang cukup. Setyo menyebutkan bahwa sejak 2019 kasus ini sudah ditangani, namun baru setelah serangkaian pemanggilan dan penyitaan barang bukti elektronik, pihaknya menemukan cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Dalam perkembangan terpisah, DPP PDIP menyatakan telah menyiapkan tim bantuan hukum untuk Hasto. Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah memastikan bahwa Hasto masih menjalankan tugasnya sebagai Sekjen PDIP hingga kini. PDIP juga menghormati keputusan KPK dan menyerahkan langkah hukum ke Hasto sebagai hak pribadinya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved