Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, tapi Ditolak Pimpinan


Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, sebenarnya telah diusulkan menjadi tersangka sejak tahun 2020. Hal ini diungkapkan berdasarkan bukti-bukti kuat yang disampaikan oleh penyidik KPK pada waktu itu. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh pimpinan KPK.

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan.

Novel juga menjelaskan bahwa kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah berlangsung lama. Penanganan kasus ini berlarut-larut karena pimpinan KPK sebelumnya tidak menjalankan kewajiban mereka.

“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujarnya.

Menurut Novel, setiap kasus yang ditangani KPK harus diproses dengan segera agar tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik.

“Semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

Berdasarkan keterangan KPK, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto bersama Harun diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu.

Penetapan Hasto sebagai tersangka mengacu pada beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto meminta Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri pada 8 Januari 2020. Pada hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wahyu Setiawan.

“Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo Budiyanto.

Empat tahun kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto kembali memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto juga disebut mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyebut proses hukum terhadap Hasto sebagai rekayasa politik. Ia menilai penetapan ini menunjukkan adanya kepentingan politik yang membalut proses hukum.

“Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” ujar Komarudin.

Komarudin juga meminta para kader PDIP untuk tetap setia pada garis komando di bawah kepemimpinan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Kepada seluruh kader dan simpatisan dari Sabang sampai Merauke, jangan pernah gentar. Satukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” tegasnya.

Di sisi lain, kediaman Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, tampak dijaga ketat oleh Satgas Cakra Buana PDIP. Berdasarkan pantauan, Hasto disebut tengah pergi ke luar kota bersama keluarganya.

Pengamat komunikasi politik, M. Jamiluddin Ritonga, berharap KPK dapat memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka murni atas dasar hukum tanpa intervensi politik. Jamil menekankan pentingnya transparansi KPK agar tidak muncul persepsi adanya politisasi.

“Masyarakat hanya berharap siapa yang bersalah harus dihukum. Orang yang bersalah tak boleh dilindungi oleh siapa pun,” kata Jamil.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat Hasto telah lama dikaitkan dengan dugaan suap terkait kasus Harun Masiku.(*). 

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved