Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nangis Histeris Saksikan Anaknya Jalani Vonis, Hakim Usir Ibunda Crazy Rich Helena Lim: Ganggu Konsentrasi!

 Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dikeluarkan dari ruang persidangan saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Repelita Jakarta - Ibunda Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, bernama Hoa Lian, diusir oleh majelis hakim saat menghadiri sidang vonis putrinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hoa Lian menangis histeris sehingga mengganggu jalannya persidangan.

"Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Meskipun sudah diperintahkan untuk keluar, Hoa Lian yang duduk di kursi roda tetap tidak menggubris perintah hakim. Petugas keamanan akhirnya terpaksa mengeluarkannya dari ruang sidang. Sambil menangis, Hoa Lian mengungkapkan emosinya dengan mengatakan bahwa ia rela menukar nyawanya demi putrinya.

"Tukar saja dengan nyawa saya," ucapnya histeris.

Helena Lim, yang merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange, menjalani sidang vonis atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sidang berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Helena sebelumnya dituntut pidana delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Helena juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus ini, Helena didakwa membantu terdakwa lainnya, Harvey Moeis, untuk menampung hasil korupsi senilai 30 juta dolar AS atau setara Rp420 miliar. Helena juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli berbagai barang mewah, tanah, rumah, dan kendaraan.

Perbuatan para terdakwa dalam kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi kerugian aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved