Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 - Bagi yang berencana membuat paspor untuk liburan akhir tahun, bersiaplah mengeluarkan anggaran lebih besar. Mulai 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor di Indonesia akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Meskipun peraturan ini sudah berlaku sejak dua bulan lalu, kebijakan tarif baru baru efektif 60 hari setelah ditetapkan.
Berikut rincian tarif pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024:
- Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000 per permohonan
- Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000 per permohonan
- Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000 per permohonan
- Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000 per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor (Selesai dalam Hari yang Sama): Rp1.000.000 per permohonan
Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyesuaikan tarif PNBP di sektor keimigrasian, yang sebelumnya sudah cukup lama tidak mengalami perubahan. Melalui penyesuaian tarif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan keimigrasian, serta mendukung pembiayaan administrasi pembuatan paspor yang lebih efisien.
Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu dekat, sangat disarankan untuk mempersiapkan anggaran tambahan. Mengingat tarif percepatan sebesar Rp1.000.000 dapat menjadi opsi untuk memperoleh paspor lebih cepat.
Oleh karena itu, segera urus paspor sebelum 17 Desember 2024 agar tidak terbebani dengan tarif yang lebih tinggi. Pastikan anggaran yang dibutuhkan sudah dipersiapkan agar tidak mendapatkan kejutan biaya di akhir tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok