Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menkeu: Seluruh Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 11 Persen, Tetap 11 Persen

 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen mulai tahun 2025 di Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Repelita Jakarta - Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen dipastikan tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024), mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persen," ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, PPN 12 persen hanya akan diterapkan untuk barang dan jasa mewah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

"Kategori mewah tersebut adalah barang dan jasa yang selama ini sudah terkena PPnBM, seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah," jelasnya.

Berikut adalah daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

  1. Kelompok hunian mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
  2. Kelompok balon udara dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  4. Kelompok pesawat udara, seperti helikopter atau jet pribadi, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  5. Kelompok senjata api, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk keperluan negara.
  6. Senjata api dan peralatan yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  7. Kelompok kapal pesiar mewah, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, tarif pajak tersebut tetap berlaku, tanpa adanya kenaikan menjadi 12 persen.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," kata Sri Mulyani, menegaskan.

"Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN," tegasnya.

Selain itu, barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pembebasan pajak akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Beberapa barang tersebut antara lain bahan pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, serta berbagai produk lainnya.

Barang-barang yang bebas PPN mencakup bahan pangan pokok, seperti:

  1. Beras
  2. Jagung
  3. Kedelai
  4. Buah-buahan
  5. Sayur-sayuran
  6. Ubi jalar
  7. Ubi kayu
  8. Gula
  9. Ternak dan hasilnya
  10. Susu segar
  11. Unggas
  12. Hasil pemotongan hewan
  13. Kacang tanah
  14. Kacang-kacangan lain
  15. Padi-padian lainnya
  16. Ikan
  17. Udang
  18. Biota lainnya
  19. Rumput laut

Selain itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa berupa:

  1. Tiket kereta api
  2. Tiket bandara
  3. Angkutan orang
  4. Jasa angkutan umum
  5. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  6. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  7. Penyerahan pengurusan transport
  8. Jasa biro perjalanan
  9. Jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta
  10. Buku pelajaran
  11. Kitab suci
  12. Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
  13. Jasa keuangan, dana pensiun
  14. Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
  15. Asuransi kerugian, asuransi jiwa

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," ujar Sri Mulyani.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved