Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Sentil Menteri Hukum Terkait Usulan Pengampunan Koruptor dengan Denda Damai

 


Repelita, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mengusulkan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui mekanisme denda damai.

Mahfud menyebut, Supratman hanya mencari pasal pembenaran untuk mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden. Seperti kasus pemulangan narapidana ke luar negeri, katanya hanya tactical arrangement, padahal ada hukum yang melarang," ujar Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

Mahfud juga menyinggung wacana Presiden Prabowo soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara secara diam-diam.

"Itu kan salah. Undang-Undang Korupsi tidak membenarkan itu. Hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu, menterinya mencari dalil pembenar," tegas Mahfud.

Eks Menko Polhukam itu menjelaskan bahwa mekanisme denda damai dalam undang-undang hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

Menurut Mahfud, hal ini telah diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan.

"Pasal 35 dan penjelasannya jelas menyebutkan bahwa denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi tidak termasuk. Kalau ada yang melanggar pajak atau bea cukai, ada proses tawar-menawar. Misalnya, harusnya bayar Rp100 miliar, tapi hanya membayar Rp95 miliar. Nah, yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa, itu namanya denda damai. Mekanismenya jelas, melibatkan Kementerian Keuangan dan izin Kejaksaan Agung," ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kebijakan pengampunan melalui mekanisme denda damai sebagai bagian dari usulan Presiden Prabowo Subianto(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved