Repelita Jakarta - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, dinilai dapat dijerat hukum dengan pasal fitnah dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini disampaikan oleh Gurubesar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, terkait pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.
Prof Romli menjelaskan bahwa Mahfud bisa terkena Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.
Selain itu, Mahfud MD juga dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” ujar Prof Romli.
Prof Romli menjelaskan bahwa Pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.
Pertama, adanya kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi. Kedua, secara sadar melakukan bersama-sama.
“Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” tegas Prof Romli.
Netizen turut memberikan komentar mengenai hal ini. Salah seorang netizen menulis, "Seharusnya Mahfud MD berhati-hati sebelum menyampaikan pernyataan yang menuduh pihak lain."
Komentar lainnya berbunyi, "Kalau memang ada pelanggaran hukum, biarkan proses hukum yang berbicara. Jangan asal menuduh."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok