KPK Soroti Jam Tangan Mewah Gus Miftah, Imbau Lapor LHKPN
Jakarta, 4 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penggunaan jam tangan mewah oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. KPK mengingatkan Gus Miftah untuk melaporkan harta kekayaannya secara lengkap dan benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyarankan agar Gus Miftah segera melaporkan seluruh harta kekayaan, termasuk jam tangan mewah yang dipakai, dalam LHKPN. Budi juga mengingatkan Gus Miftah untuk menyampaikan laporan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni pada 22 Januari 2025, yang terhitung tiga bulan setelah pelantikannya.
"Pelaporan harus tepat waktu dan mencakup seluruh harta atau aset yang dimiliki," ujar Budi.
Jam tangan yang menjadi sorotan tersebut adalah Rolex GMT-Master II 16710 Coke, sebuah model mewah dari brand Rolex yang memiliki harga pasaran antara 10.300 dolar AS hingga 11.995 dolar AS, atau sekitar Rp190 juta hingga Rp200 juta. Foto jam tangan ini pertama kali diunggah oleh akun @UmarHasibuan_ di media sosial X.
Selain itu, Gus Miftah sempat menjadi bahan perbincangan publik setelah sebuah insiden yang melibatkan seorang pedagang es teh bernama Sunhaji. Dalam acara Magelang Bersholawat pada akhir November lalu, Gus Miftah mendapat kritik setelah dianggap melecehkan pedagang tersebut dengan ucapan yang dianggap kasar.(*)
Editor: Elok WA R-ID