Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang terkait dengan buronan Harun Masiku. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Setyo mengungkapkan, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK pada saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. "Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo.
Selain itu, dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, Hasto juga disebutkan memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan ponsel yang sedang berada di bawah penguasaannya agar tidak ditemukan oleh KPK. "Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang ada di tangan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ungkap Setyo.
Hasto juga diduga melakukan intervensi terhadap saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku. Menurut Setyo, Hasto mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang bisa merugikan dirinya. "Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Kasus ini semakin memperjelas keterlibatan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan, yang mengarah pada dugaan praktik korupsi yang lebih luas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok