Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Komnas HAM mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di Kampung Sembulang Hulu dan Sei Buluh, Rempang.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 21 Desember 2024, menyampaikan bahwa lembaganya telah memantau informasi dari media dan masyarakat mengenai kekerasan yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan perusahaan. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Desember 2024 dan mengakibatkan beberapa warga mengalami luka-luka.
Atnike juga menjelaskan bahwa Komnas HAM tengah menjalankan mediasi terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Dalam kesempatan ini, Komnas HAM meminta agar semua pihak, baik aktor negara maupun non-negara, tidak melakukan tindakan yang berisiko memicu kekerasan lebih lanjut terhadap warga Pulau Rempang.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi kekerasan tersebut. Atnike menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus menjadi salah satu prioritas kerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Peristiwa kekerasan ini dipicu oleh penangkapan seorang petugas PT Makmur Elok Graha (PT MEG) oleh warga Kampung Sembulang Pulau Rempang pada 17 Desember 2024. Petugas tersebut ditangkap karena diduga merusak spanduk penolakan relokasi. Warga menuntut kesepakatan dengan PT MEG, yakni agar perusahaan tersebut tidak lagi masuk ke Kampung Sembulang Pulau Rempang. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, yang memicu terjadinya serangan oleh sekitar 30 personel PT MEG yang datang menggunakan lorry pada dini hari.
Serangan ini menyebabkan kerusakan pada Posko Sembulang Hulu, Posko Anshor, dan Posko Dapur 6. Selain itu, spanduk penolakan relokasi PSN Rempang Eco City juga dirusak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok