Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai (KSIKC) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Anita Iskandar, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Anita Iskandar dilakukan pada Selasa (24/12/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan kasus yang melibatkan Rita Widyasari.
Sebelumnya, pada Senin (23/12/2024), tim penyidik juga telah memanggil Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Namun, hingga kini, KPK belum memberikan pembaruan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Pada Jumat (20/12/2024), KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengenai ekspor batubara yang dilakukan oleh Rita Widyasari ke sejumlah negara, termasuk India, Vietnam, dan Korea Selatan. KPK mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dari ekspor batubara yang diduga diterima Rita Widyasari, yakni sebesar 5 dolar AS per metrik ton.
Rita Widyasari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Mereka diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar. Sebagian dari hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, dan uang dalam bentuk lainnya.
Rita Widyasari telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok