Repelita Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa kerugian lingkungan akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 mencapai Rp271 triliun.
Hakim anggota Fahzal Hendri menjelaskan bahwa kerugian lingkungan hidup tersebut disebabkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum. "Kerugian lingkungan pada non kawasan hutan dan kawasan hutan dengan total luas area lebih dari 170 ribu hektare sebesar Rp271 triliun lebih," ungkap Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/12).
Menurut Fahzal, kerugian lingkungan tersebut terbagi menjadi dua area, yaitu di non kawasan hutan seluas lebih dari 95 ribu hektare yang mencapai Rp47,7 triliun dan di kawasan hutan seluas lebih dari 75 ribu hektare yang mencapai Rp223,3 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas biaya kerugian lingkungan atau ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi pengelolaan timah ini mencapai Rp300 triliun.
Putusan ini dijatuhkan terhadap terdakwa Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Helena Lim dijatuhi vonis pidana penjara selama lima tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam sidang sebelumnya, hakim juga telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, suami Dewi Sandra, meskipun jaksa penuntut umum menuntut 12 tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok