Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam dugaan keterlibatan PT Gangsar Alam Semesta milik Sutrimo dan PT Saudara Kusuma Era Sejahtera dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Sutrimo dari PT Gangsar Alam Semesta dan ETK, perwakilan PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
“Kami memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Minggu (15/12/2024).
Namun, Harli tidak memberikan penjelasan detail mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
“Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula,” tegas Harli.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 126 saksi dan diperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah diduga memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta. Kebijakan tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, yang menetapkan bahwa hanya perusahaan BUMN yang diperkenankan untuk mengimpor gula.
Selain Tom Lembong, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok