Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo, Handoko, menyatakan kesiapan organisasinya untuk bertransformasi menjadi partai sebagai kendaraan politik bagi Presiden ke-7 Joko Widodo.
Handoko menyebutkan hal ini sebagai respons atas pemecatan Jokowi dari PDIP. Pemecatan tersebut terjadi terkait manuver Jokowi selama Pemilu dan Pilkada 2024 yang baru saja berlangsung.
"Kalau Pak Jokowi perintahkan begitu, ya siap-siap saja," ujar Handoko kepada Antara, Rabu.
Handoko menyatakan bahwa pintu Projo akan selalu terbuka untuk Jokowi maupun siapa saja yang mendukung langkah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Meski demikian, Handoko mengakui hingga saat ini belum ada komunikasi serius antara Projo dan Jokowi mengenai rencana tersebut.
"Belum (belum ada pembicaraan dengan Jokowi), nanti di saat yang tepat pasti kita bicarakan," kata Handoko.
Pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution dari PDIP diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun. Pemecatan berlaku sejak Sabtu (14/12) lalu.
Komarudin membacakan tiga surat pemecatan bernomor 1649, 1650, dan 1651 secara berturut-turut untuk Jokowi, Gibran, dan Bobby dalam siaran video resmi PDIP yang disiarkan di Jakarta, Senin.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin.
Komarudin juga menyebut bahwa Jokowi, Gibran, dan Bobby dipecat bersama 27 anggota PDIP lainnya. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai nama-nama anggota tersebut.
Dalam tiga surat yang dibacakan, PDIP menyatakan bahwa pemecatan terhadap ketiga individu tersebut merupakan sanksi partai. Mereka juga dilarang untuk melakukan aktivitas, menjabat posisi, atau berhubungan dengan partai atas nama PDIP.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” ungkap Komarudin saat membacakan poin dalam surat pemecatan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok