Repelita, Jakarta – Orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Donny terseret dalam kasus suap yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki bukti keterlibatan Hasto dan Donny dalam kasus tersebut. Donny dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2020, Donny pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Dalam pemeriksaan itu, Donny mengakui bahwa ia pernah dititipi uang senilai Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Uang tersebut berasal dari staf DPP PDI-P, Kusnadi, yang terkonfirmasi berasal dari Harun Masiku.
Donny mengungkapkan, uang yang diterimanya kemudian diserahkan kepada Saeful, anak buah Hasto Kristiyanto, sebelum akhirnya diteruskan kepada Wahyu Setiawan.
Donny juga sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah empat orang lainnya, termasuk Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful, menjadi tersangka.
Donny Tri Istiqomah lahir di Bondowoso, Jawa Timur, pada 27 September 1975. Ia adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Jember dan dikenal sebagai advokat PDIP. Donny juga pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP untuk Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok