Repelita, Palembang - Yunita Tri Kumalasari, istri dari JA, oknum pejabat di OKU Selatan, mengungkapkan kekecewaannya setelah laporan dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya dihentikan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Polisi tidak menyentuh kasus suami saya, seolah dia kebal hukum. Padahal, saya telah menyerahkan bukti kuat, termasuk video perselingkuhan," kata Yunita, Sabtu (28/12), yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Mardiana.
Yunita juga menyoroti kurangnya tindakan dari instansi tempat suaminya bekerja, yang membuat JA tetap menjabat meskipun dugaan perzinaan ini mencoreng nama baik keluarga, institusi, dan norma agama.
"Saya berharap pemerintah (Pemkab OKU Selatan dan Kemendagri) bersikap adil. Perbuatan suami saya ini sangat mencoreng nama baik keluarga dan institusi," ujar Yunita.
Selain melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang, Yunita juga melaporkan JA ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, dugaan perzinaan terjadi di dua lokasi, yaitu Palembang dan Jakarta, sehingga laporan tersebut diajukan ke dua institusi hukum yang berbeda.
Kuasa hukum Yunita, Mardiana, memastikan laporan di Polda Metro Jaya masih berjalan meskipun penyelidikan di Polrestabes Palembang telah dihentikan.
"Kami tetap berjuang untuk keadilan klien kami. Meskipun laporan di Polrestabes Palembang dihentikan, kasus ini masih diproses di Polda Metro Jaya," jelas Mardiana.
Mardiana menambahkan, langkah selanjutnya adalah membawa kasus ini ke Mabes Polri, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM untuk memastikan kasus ini sampai ke meja hijau dan keadilan dapat terwujud.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini," tegas Mardiana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok