Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan dengan menyebutkan bahwa Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku, yang masih buron, kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, yang saat itu merupakan anggota KPU, terkait penetapan anggota DPR tersebut.
Dalam sprindik yang terbit, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, beberapa barang pribadi Hasto, termasuk buku catatan dan ponsel, disita oleh penyidik KPK. Selain itu, staf Hasto, Kusnadi, juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa dia akan memeriksa informasi terkait penetapan tersangka Hasto. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update, akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok