Repelita Jakarta - Helena Lim, pelaku kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menyebutkan beberapa alasan untuk keringanan hukumannya, di antaranya adalah peran Helena sebagai tulang punggung keluarga dan sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Helena sendiri dalam persidangannya sempat mengungkapkan peran pentingnya sebagai tulang punggung keluarga. Ia menceritakan kesulitan yang dialami keluarganya sejak kecil. "Saya adalah anak yatim yang dilahirkan dari keluarga yang kurang mampu. Sejak usia saya 12 tahun sudah ditinggal mati ayah saya, dan mama pun harus bekerja keras membiayai 5 anaknya," kata Helena di persidangan.
Dalam podcast bersama Merry Riana, Helena juga mengungkapkan masa kecilnya yang penuh tantangan. "Rumah masa kecil kami hanya 4x12 meter. Ada 2 kamar, satu dipakai Mama sama Papa, satunya lagi buat kamar 5 bersaudara," ujar Helena.
Helena, yang kini dikenal sebagai crazy rich PIK, juga menceritakan bagaimana ia bekerja keras di usia muda, termasuk bekerja di bank dengan gaji Rp450 ribu per bulan untuk membantu keluarga setelah kepergian ayahnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok