Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka kotak pandora kasus korupsi lainnya yang melibatkan politisi dan penegak hukum.
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara-perkara lain yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum. Agus juga menegaskan bahwa ada stigma publik yang berkembang tentang adanya kasus korupsi yang melibatkan politisi penguasa, dan KPK harus menyelesaikan kasus-kasus yang mandek.
"Setidaknya ada 14 kasus mandek yang harus segera diselesaikan hingga ke aktor utama," tambah Agus.
KPK sendiri telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW tersebut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasari oleh bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik, yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 8 Januari 2020, Hasto dikatakan telah mengarahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, di mana Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk menghilangkan barang bukti sebelum pemeriksaan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini kembali menambah kompleksitas kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok