Repelita Jakarta - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Hal ini mendapat sorotan publik, salah satunya dari politisi senior Andi Sinulingga.
“Pengadilan rusak, banyak hakim dah terbiasa korup,” kata Andi dikutip dari unggahannya di X, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, kunci untuk mempercepat pembangunan adalah penegakan hukum yang tegas.
“Jika hukum tegak maka semua hal beres, pajak tak perlu naik, pembangunan dan pelayanan publik akan lebih cepat,” ucapnya.
Andi juga menilai bahwa persoalan utama Indonesia saat ini terletak pada penegakan hukum. Namun, petingginya lebih sibuk mempersoalkan Pemilu.
“Inti soalnya adalah komitmen penyelenggara negara untuk membuat hukum tegak, bukan malah sibuk soalkan sistem pemilu,” imbuhnya.
Helena Lim diketahui terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga divonis dengan hukuman denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Helena Lim dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok