Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 - George Sugama Halim, anak bos toko roti yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang karyawati, akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam, 15 Desember 2024.
Penangkapan George Sugama Halim dilakukan setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang karyawan tokonya di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, viral di media sosial. Proses penangkapan melibatkan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, memastikan bahwa pelaku tidak kebal hukum. Kombes Nicolas menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Pelaku sudah ditangkap di hotel Sukabumi. Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," ujarnya pada Senin, 16 Desember 2024.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, Nicolas memastikan bahwa semua upaya hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sambil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang kuat.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024 dengan tuduhan penganiayaan berat. Akibat perbuatannya, George Sugama Halim terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Video penangkapan anak bos toko roti tersebut viral di media sosial, menampilkan momen polisi menangkap George Sugama Halim. Banyak warganet berkomentar tentang penampakan seseorang yang terlihat tidak mengenakan baju di sebelah George dalam video tersebut.
"Wah kok ada yang tidak pakai baju ya," tulis akun @hasanjufri. Sementara itu, akun lain, @str4ightp4th, menanggapi, "Kemarin terlihat garang banget."
Penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil oleh pihak kepolisian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok