Repelita, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan kritik terhadap ambisi kekuasaan yang ingin memperpanjang masa jabatan hingga tiga periode.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto menyoroti bahwa PDI Perjuangan, di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, konsisten menjaga supremasi hukum dan demokrasi.
"Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan lainnya. Maka, demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi," ujar Hasto dalam keterangan video pada Kamis, 26 Desember 2024.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dari segala upaya yang bertentangan dengan konstitusi.
"Sejak awal, ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," lanjutnya.
Hasto menegaskan dirinya tidak akan menyerah meskipun menghadapi berbagai proses intimidasi, baik secara formal maupun informal.
"Sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita," tegas Hasto.
Hasto menyatakan siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya dengan kepala tegak dan penuh senyuman demi perjuangan terhadap nilai-nilai yang diyakini.
"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.
Hasto juga diduga menjadi tersangka perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Harun Masiku sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, Wahyu Setiawan, telah menjalani proses hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok