Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini kembali memicu sorotan publik, terutama setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya menyinggung adanya upaya untuk "mengacak-acak" PDIP menjelang Kongres 2025.
Dalam acara peluncuran buku di Hotel Four Season, Jakarta, pada 12 Desember 2024, Megawati menyatakan bahwa akan ada pihak yang berusaha mengganggu PDIP pada kongres mendatang.
Pernyataan Megawati ini mengundang reaksi publik, yang mempertanyakan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka berkaitan dengan isu tersebut. Beberapa warganet menyebut langkah ini sebagai bagian dari usaha untuk melemahkan PDIP.
"Parah banget deh, segala cara dilakukan sang mantan pecatan untuk menggembosi @PDI_Perjuangan," tulis @RickyKardjono. "Langkah awal menggeser Sekjen sebelum mengambil alih kursi Ketum," tambah @B3doel___.
Tak hanya itu, beberapa netizen juga menyarankan bahwa penetapan ini mungkin bagian dari strategi politik yang lebih besar. "Pastilah. Baru ini kejadian presiden jelang lengser masih sempat ajukan capim KPK," sebut @Dharma_tc. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok