Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang terkait dengan Harun Masiku.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi terkait kabar tersebut.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ungkap Chico.
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka beredar luas melalui pemberitaan yang menyebutkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan itu dilaporkan dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, sesaat setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Sementara itu, KPK juga memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak Januari 2020.
Dalam dokumen terbaru, Harun terlihat dalam beberapa foto dengan ciri-ciri fisik yang diperbarui, di antaranya tinggi badan sekitar 172 cm, berbadan kurus, berkacamata, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis.
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini turut menyeret beberapa pihak, termasuk Kusnadi, staf pribadi Hasto Kristiyanto, yang juga dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok